BAP DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK Pada Laporan Keuangan 2019 Kabupaten Waropen

BAP DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK Pada Laporan Keuangan 2019 Kabupaten Waropen
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dan Senator NTB Evi Apita Maya. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Periksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2020 terhadap laporan keuangan 2019 Kabupaten Waropen yang dinyatakan disclaimer.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menjelaskan, berdasarkan laporan BPK tersebut diketahui Kabupaten Waropen mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) dari BPK dengan dijumpai kerugian daerah sebesar Rp 26,82 miliar dan potensi kerugian daerah sebesar Rp 4,56 miliar.

Temuan audit yang dilaporkan BPK RI kepada DPD RI tersebut terindikasi mengakibatkan kerugian finansial yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan atasan langsung.

Hal ini terungkap pada rapat dengar pendapat BAP DPD RI untuk tindak lanjut IHPS II Tahun 2020 BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Waropen, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/9).

"BAP DPD RI berharap memperoleh penjelasan tentang realisasi rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kabupaten Waropen, termasuk kendala yang dihadapi serta terwujudnya koordinasi dan sinergitas antara pihak terkait dalam pengambilan tindakan korektif jika terjadi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah gagal diselamatkan," kata Bambang Sutrisno.

Bambang mengungkapkan kekecewaannya atas komitmen bupati yang kurang responsif dan tidak hadir dalam rapat yang diselenggarakan tersebut.

“Bupati tidak responsif juga menugaskan wakil yang kurang kompeten dalam memberikan penjelasan. Padahal sedianya kegiatan ini dapat menjembatani dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Waropen dalam penyelesaian laporan keuangannya di tahun berikutnya,” ujar Senator Jawa Tengah itu.

Pada kesempatan ini, Senator NTB Evi Apita Maya menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemkab Waropen pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.

Kabupaten Waropen mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) dari BPK dengan dijumpai kerugian daerah sebesar Rp 26,82 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News