BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Rabu, 16 November 2011 – 03:51 WIB
"Nazarudin ditahan karena tuduhan melakukan dan menerima suap. Tapi tak pernah dipermasalahkan sama sekali tentang aliran dana yang telah diberikan maupun yang diterima Nazarudin," tukas Hotman.
Selain itu, sambung dia, lokasi kejadian yang dituangkan dalam BAP juga tidak jelas. "Cacat hukum namanya kalau ada BAP seperti itu. Masa ada BAP yang dibuat tanpa penyidik melontarkan pertanyaannya," tutur Hotman sambil tertawa.
Dalam kasus Nazaruddin, dia menyebut penyidik KPK semakin tidak memahami materi dakwaan. Seorang yang disangka melaukan tindak pidana, seharusnya dapat dituangkan secara detil sangkaan tersebut dalam narasi dakwaan.
"Coba anda baca sendiri BAP. Dia hanya ditanya soal HP hilang, kepergian ke luar negeri dan sebagainya," paparnya.
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi
BERITA TERKAIT
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok