BAP Nazar Diributkan, KPK Jalan Terus
Rabu, 16 November 2011 – 03:51 WIB
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik KPK dinilai bermasalah.
Menurut tim kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, BAP yang telah P21 itu melawan prosedur penyusunan BAP yang diatur dalam KUHAP, di antaranya tidak ada materi pernyataan yang diajukan penyidik.
Baca Juga:
"Masa ada orang disebut tersangka, tapi tidak pernah ditanya apa sangkaannya. Bagaiamana kejadiannya dan sebagainya," ujar Hotman, Selasa (15/11).
Menurutnya hal-hal pokok yang disangkakan penyidik tidak ada yang tertuang. Padahal, katanya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan korupsi.
JAKARTA - Tuntasnya berkas perkara tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin yang dibuat tim penyidik KPK, ditolak oleh kuasa hukumnya. Sebab, isi materi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel