Bapak, Ibu, dan Anak Kompak jadi Bandar Narkoba
Sabtu, 16 Maret 2019 – 06:42 WIB

Ibu dan anak jadi bandar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu
"Peredaran pil koplo saat ini disamarkan menjadi vitamin B1 guna mengelabuhi petugas saat tertangkap di jalanan," kata AKBP Yade.
Kini, sebanyak seperempat kilogram narkoba jenis sabu, 104 ribu butir pil koplo dan 229 pil ekstasi diamankan guna dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.
Atas perbuatannya, ibu dan anak bandar narkoba dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yangmana ancaman hukumannya hingga 20 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Ayah pelaku sebelumnya juga sudah ditahan di Lapas Madura dengan kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim