Bapepam LK Enggan Buka Data Saham IPO KS

Bapepam LK Enggan Buka Data Saham IPO KS
Bapepam LK Enggan Buka Data Saham IPO KS
JAKARTA - Meski penjualan saham (melalui) Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS) akhir-akhir ini menjadi polemik, namun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tetap menegaskan tidak akan membuka sedikit pun informasi terkait data kepemilikan saham tersebut ke publik.

"Data kepemilikan saham hanya bisa dibuka dalam perkara pidana. Kalau nanti pembahasannya sudah dianggap pidana, maka baru data itu akan kita buka. Karena perihal ini diatur sesuai pasal 44 UU mengenai Pasar Modal, yang mengatur kerahasiaan nasabah," ujar Kepala Bapepam LK, Fuad Rachmany, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11).

Dalam pasal UU tentang Pasar Modal tersebut, kata Fuad, disebutkan bahwa data tersebut nantinya juga tidak bisa dikonsumsi publik. Melainkan, hanya bisa disampaikan pada aparat terkait yang menyelidiki kasus tersebut.

"Yang bisa buka data kepemilikan rekening adalah jaksa, polisi, hakim dan Ditjen Pajak. Tapi itu pun hanya bisa dilihat, kalau disebutkan siapa yang mau dilihat. Kasus itu pun harus sudah ditetapkan masuk peradilan pidana," tegas Fuad.

JAKARTA - Meski penjualan saham (melalui) Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KS) akhir-akhir ini menjadi polemik, namun Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News