Bapepam LK: Tergantung Keputusan Masyarakat
Rencana Penjualan Saham Matahari
Senin, 08 Februari 2010 – 14:10 WIB
Bapepam LK: Tergantung Keputusan Masyarakat
JAKARTA- Jadi tidaknya penjualan saham PT Matahari Departement Store (MDS) ternyata ditentukan juga oleh masyarakat yang memiliki saham publik mayoritas. Jika masyarakat menilai hasil penjualan saham ke anak usaha CVC Capital Partners, Meadow Asia Compani Limited (MAC) merugikan, transaksi tersebut bisa dibatalkan. “Itu sebabnya, disetujui tidaknya penjualan saham harus lewat RUPS di mana seluruh pemegang saham hadir termasuk masyarakat. Sementara untuk transaksi afiliasi, masyarakat sebagai satu-satunya penentu," terangnya.
"Prinsipnya, Bapepam selalu melindungi masyarakat. Namun, Bapepam tidak bisa memutuskan apakah penjualan saham ini disetujui atau tidak. Yang memutuskan adalah RUPS dan masyarakat," jelas Kepala Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2).
Dalam pemilikan saham PT Matahari Putra Prima (MPP), masyarakat memiliki saham 43,5 persen. Sedangkan di MDS saham masyarakat sebanyak 2 persen. Sesuai aturan Bapepam, dalam penjualan saham MDS dikenakan aturan transaksi material dan afiliasi. Disebut material karena jumlah saham yang dijual sangat besar 90,76 persen. Sedangkan afiliasi karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA- Jadi tidaknya penjualan saham PT Matahari Departement Store (MDS) ternyata ditentukan juga oleh masyarakat yang memiliki saham publik mayoritas.
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan