Bapepam Perluas Gerak Efek Syariah

Bapepam Perluas Gerak Efek Syariah
Bapepam Perluas Gerak Efek Syariah
Dua akad yang menjadi tambahan ialah musyarakah atau kongsi (bagi hasil dengan proporsi sesuai) dan istisna atau jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan. Sebelumnya sudah ada empat skema penerbitan efek syariah, yaitu ijarah, kafalah, mudharabah, dan wakalah. (far)

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menambah skema penerbitan efek syariah. Langkah itu dinilai positif banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News