Bapepam Perluas Gerak Efek Syariah
Senin, 16 Januari 2012 – 10:16 WIB
Dua akad yang menjadi tambahan ialah musyarakah atau kongsi (bagi hasil dengan proporsi sesuai) dan istisna atau jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan. Sebelumnya sudah ada empat skema penerbitan efek syariah, yaitu ijarah, kafalah, mudharabah, dan wakalah. (far)
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menambah skema penerbitan efek syariah. Langkah itu dinilai positif banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan, Sebegini Nominalnya
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer