Barang Ilegal Bertebaran di Rutan
Senin, 24 Maret 2014 – 01:07 WIB
Masuknya HP ke rutan biasanya dibawa penghuni setelah pulang sidang. Banyak juga yang diselundupkan saat kunjungan dengan dimasukkan dalam nasi maupun roti. "Sejauh ini belum ada pengakuan kalau barang ilegal itu diselundupkan petugas. Narkoba juga belum kami temukan," tegas Ulin.
Kadiyono, kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyatakan, salah satu HP yang masuk dalam daftar pengamanan tersebut milik Yudi Setiawan. Alat komunikasi itu diambil petugas saat Yudi baru diantar menjadi penghuni rutan. "Kami beri pengertian kepada yang bersangkutan bahwa dalam rutan tak boleh membawa HP," katanya.
Ulah terdakwa Bank Jatim dan Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang tertangkap membawa alat komunikasi bukan kali itu saja. Saat dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong), dia melakukan hal serupa. Kepala Lapas Porong Prasetyo menyatakan, saat baru masuk dan digeledah tasnya, petugas menemukan HP. "Waktu masuk lapas, sudah tak membawa HP," tegas Prasetyo.
Kuasa hukum Yudi, George Handiwiyanto, tidak tahu persis soal temuan HP yang dibawa Yudi saat masuk penjara. Sebab, ketika dibawa ke Medaeng maupun Porong, dia tidak mendampinginya. "Saya tidak tahu tentang itu," ujar dia. (may/c6/end)
SURABAYA - Penjara belum sepenuhnya steril dari barang terlarang. Masih banyak pelaku kejahatan yang memasukkan barang ilegal ke dalam hunian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau