Bareskrim Batal Periksa Bos TPPI di Kasus Korupsi Kondensat

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini (22/5) menjadwalkan pemeriksaan mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara. Honggo yang sudah menyandang tersangka dalam kasus itu, sedianya diperiksa sebagai saksi.
Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan itu batal dilakukan. Sebab, Honggo yang sedianya akan dicecar seputar kasus penjualan kondensat jatah negara ternyata tak memenuhi panggilan penyidik.
"Belum datang. Penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29 (Mei, red),” ujar Victor di Mabes Polri, Jumat (22/5).
Meski Honggo tak datang, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Bahkan, hari ini penyidik rencananya memeriksa sejumlah saksi lagi dalam kasus tersebut. Saksi itu beradal dari PT TPPI dan SKK Migas. "Pemeriksaan hari ini mungkin ada tiga orang," kata jenderal bintang satu tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 2 triliun itu juga telah menyeret tiga orang sebagai tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas R Priyono, mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas Djoko Harsono, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini (22/5) menjadwalkan pemeriksaan mantan bos PT Trans Pacific
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap