Bareskrim Beber Modus Crazy Rich Doni Salmanan Menggelontorkan Uang ke Figur Publik, Oh Ternyata

Bareskrim Beber Modus Crazy Rich Doni Salmanan Menggelontorkan Uang ke Figur Publik, Oh Ternyata
Polisi menggiring influencer Doni Salmanan yang menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex menuju ruang jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3). Ilustrasi.Foto: Ricardo/JPNN.com.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya enam tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Bareskrim Polri membeber modus crazy rich Doni Salmanan menggelontorkan uang ke sejumlah figur publik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News