Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Jumat, 28 Juni 2019 – 22:22 WIB
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 2 buah handphone, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah harddisk, serta didapati perlengkapan dan atribut FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, masker dan baret.
Adapun jerat bagi AY adalah Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.(jawapos.com/jpg)
Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY yang menyebar propaganda berupa hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif