Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (28/6) terkait simpatisan FPI yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

“Motivasi tersangka dalam mengunggah konten–konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama,” jelasnya.

Menurut Ricky, tersangka menyebar konten hoaks dengan memanfaatkan isu yang sedang ramai. Kontennya ada yang terkait pilpres, kebijakan pemerintah, kegiatan KPU, hingga propaganda kebencian terhadap tokoh-tokoh tertentu.

Beberapa konten buatan AY pun menjadi viral. Misalnya video Gubernur NTT Viktor Laiskodat meluncurkan produk minuman lokal, namun oleh AY diberi titel Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab.

Ada pula video berjudul Naga Merah Mencengkeram NKRI yang diunggah pada 13 Juni 2019. Kontennya adalah narasi untuk menggiring masyarakat agar percaya bahwa Tiongkok telah mendominasi pemerintahan Indonesia.

Nama pelaku pun cukup kondang. “Dia (AY) sangat terkenal di Kabupaten Bogor,” tambah Ricky.

BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan

Sejauh ini polisi sudah menahan AY dan menyita tiga admin medsos yang dikelolanya. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain ataupun otak di balik tersangka.

“Kalau sekarang masih pendalaman siapa dibalik yang bersangkutan. Hasil keterangan sementara bahwa dia melakukan atasi isiatif sendiri,” jelas Ricky.

Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY yang menyebar propaganda berupa hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News