Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

“Motivasi tersangka dalam mengunggah konten–konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama,” jelasnya.
Menurut Ricky, tersangka menyebar konten hoaks dengan memanfaatkan isu yang sedang ramai. Kontennya ada yang terkait pilpres, kebijakan pemerintah, kegiatan KPU, hingga propaganda kebencian terhadap tokoh-tokoh tertentu.
Beberapa konten buatan AY pun menjadi viral. Misalnya video Gubernur NTT Viktor Laiskodat meluncurkan produk minuman lokal, namun oleh AY diberi titel Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab.
Ada pula video berjudul Naga Merah Mencengkeram NKRI yang diunggah pada 13 Juni 2019. Kontennya adalah narasi untuk menggiring masyarakat agar percaya bahwa Tiongkok telah mendominasi pemerintahan Indonesia.
Nama pelaku pun cukup kondang. “Dia (AY) sangat terkenal di Kabupaten Bogor,” tambah Ricky.
BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan
Sejauh ini polisi sudah menahan AY dan menyita tiga admin medsos yang dikelolanya. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain ataupun otak di balik tersangka.
“Kalau sekarang masih pendalaman siapa dibalik yang bersangkutan. Hasil keterangan sementara bahwa dia melakukan atasi isiatif sendiri,” jelas Ricky.
Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY yang menyebar propaganda berupa hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi