Bareskrim Blokir Rekening Pribadi Panji Gumilang, Jumlahnya Wow

Bareskrim Blokir Rekening Pribadi Panji Gumilang, Jumlahnya Wow
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Saksi dari penerima dana, yakni HL, DJ dan R. Sedangkan sanksi pengirim dana adalah AD, dan S. Selanjutnya, saksi C dari JTrust Invesvet, saksi MSA selaku Ketua MA Mahad Al Zaytun, RES Kepala MTS Mahad Al Zaytun, SM selaku bendahara MTS Mahaz Al Zaytun.

“Tiga saksi dari BPN Indramayu, dua saksi perbankan dan satu saksi Dukcapil,” kata Ramadhan.

Dalam dalam ini penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispenduk Capil Kabupaten Indramyau dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kumham.

Selanjutnya, langkah tindak lanjut dalam penenangan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dana, pemeriksaan saksi pengirim dana, penyitaan dokumen terkait aset serta rekening Panji Gumilang dan badan hukum yang terafiliasi dengannya.

“Penyidik melaksanakan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana, serta memeriksa dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” ujar Ramadhan. (antara/jpnn)


Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News