Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masuk DPO

Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masuk DPO
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

"Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ungkap Komjen Agus.

Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

"Di Tangerang dua tersangka, TH dan N diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," tuturnya.

Kedua tersangka yang diamankan di Banten ini merupakan residivis kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.

"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi. Jadi, kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi, belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kami masih lakukan penyelidikan," jelas dia.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Banten, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.

"Pada saat tim melakukan penangkapan di TKP ini, kami mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan masih ada barang," tuturnya.

Dia menyebutkan di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, penyidik gabungan mengamankan dua tersangka berinisial MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.

Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional. 4 tersangka sudah ditangkap. Dua lagi masih DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News