Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundup Narkoba dalam Boneka

Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundup Narkoba dalam Boneka
Empat anggota sindikat penyelundup narkoba yang dibekuk Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat diperlihatkan ke awak media, Rabu (13/4). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Polisi pun terus melakukan pengembangan. Dari pengakuan Titrit dan Agus, ternyata otak jaringan itu adalah seorang narapidana narkoba di Lapas Klas II A Sragen, Jawa Tengah yang nernama Sutopo Prasetyo alias Topek.

"Kami masih lakukan pengembangan. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam sindikat ini," jelas dia.

Sejauh ini polisi baru mengamankan empat orang. Yakni Hieng Tie (48), Agus Riyono (19), Titrit Armunanto (21) dan Sutopo Prasetyo alias Topek (37).

Aji menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. "Kami akan berikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku pengedar narkoba ini," tegas Aji.(mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News