Kerap Digugat, KemenPAN-RB Gandeng Kejagung

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjalin kerjsama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena KemenPAN-RB kerap digugat, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Umum (Perdata), khususnya terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Peran jaksa sebagai Pengacara Negara dibutuhkan mengingat ke depan tidak menutup kemungkinan banyak lagi kebijakan kebijakan yang dikeluarkan KemenPAN-RB berpotensi untuk digugat di PTUN maupun pengadilan umum,” ujarnya.
Kerja sama dengan Kejagung, lanjutnya, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pasal 30 ayat (2) , Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Pada dasarnya jaksa pengacara negara berkewajiban mewakili institusi pemerintah di persidangan. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir