Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Illegal Logging di Katingan

Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Illegal Logging di Katingan
Foto: barang bukti kejahatan ilegal logging yang diungkap Bareskrim Polri. Foto: Dok Humas Polri

Total barang bukti disita yakni 150 batang kayu meranti, 6.586 keping kayu olahan, empat alat berat, dan delapan kendaraan khusus pengangkut kayu.

Atas adanya temuan tindak pidana itu, Bareskrim membuat laporan polisi nomor: LP/A/0645 /XI/2020/Bareskrim, tanggal 13 November 2020.

Kemudian dilakukan penetapan tersangka terhadap RPS selaku pengurus UD Karya Abadi, dan UD Karya Abadi selaku korporasi. 

Terhadap para tersangka, mereka dikenakan dengan Pasal  83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini kasus masih terus kami proses, sudah ada 42 saksi diperiksa dan akan terus dikembangkan," tandas Syahar. (cuy/jpnn)

Tim Dittipidter Bareskrim mengungkap kejahatan illegal logging yang terjadi di Katingan, Kalimantan Tengah. Setidaknya ada satu tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News