Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Illegal Logging di Katingan
Total barang bukti disita yakni 150 batang kayu meranti, 6.586 keping kayu olahan, empat alat berat, dan delapan kendaraan khusus pengangkut kayu.
Atas adanya temuan tindak pidana itu, Bareskrim membuat laporan polisi nomor: LP/A/0645 /XI/2020/Bareskrim, tanggal 13 November 2020.
Kemudian dilakukan penetapan tersangka terhadap RPS selaku pengurus UD Karya Abadi, dan UD Karya Abadi selaku korporasi.
Terhadap para tersangka, mereka dikenakan dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini kasus masih terus kami proses, sudah ada 42 saksi diperiksa dan akan terus dikembangkan," tandas Syahar. (cuy/jpnn)
Tim Dittipidter Bareskrim mengungkap kejahatan illegal logging yang terjadi di Katingan, Kalimantan Tengah. Setidaknya ada satu tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang