Bareskrim Buru Sindikat Black Dollar

Bareskrim Buru Sindikat Black Dollar
Bareskrim Buru Sindikat Black Dollar
Polri telah menangkap kaki tangan M dan menyita alat-alat pembuatan uang palsu. Jika dihitung, sindikat M ini sudah berhasil mencetak uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai Rp 1, 2 M.

   

Polri juga menemukan uang dolar palsu atau yang sering disebut black dollar di salah satu markas kelompok M ini di kawasan Pondok Kacang, Jakarta Timur. Black dollar biasanya diedarkan tidak melalui money changer yang resmi, karena pasti akan langsung terdeteksi alat.

Kejahatan pembuatan uang palsu diancam dengan  pasal 245 dan pasal 44 junto 55 KUHP. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, perkembangan penyidikan kasus ini akan diumumkan hari ini. "Kita sedang koordinasikan dengan Bareskrim," katanya.(rdl)

JAKARTA - Kejahatan uang palsu di Indonesia tak pernah berakhir. Bareskrim Mabes Polri sedang mengembangkan penyidikan terhadap maraknya peredaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News