Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba sabu-sabu seberat 84 kilogram asal Tiongkok yang disembunyikan dalam dumper. Fathan Sinaga/jpnn

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)

 

 


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot,


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News