Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang, Kamis (4/5).
Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti 84 kilogram sabu-sabu.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat pihak kepolisan mendapat informasi dari pihak Direktur Jendral (Dirjen) Bea Cukai akan ada pengiriman narkotika dengan modus dimasukan ke dalam dumper dari Penjaringan, Jakarta Utara ke Tanggerang.
"Tim melakukan penyelidikan surveillance terhadap kontainer dari pergudangan di Penjaringan," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Usai membuntuti dari Penjaringan, Jakarta Utara, lanjut Tito, tim langsung melakukan penangkapan di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No. 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang.
Pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Tono alias Acin.
"Dari pengakuan TN (Tono), diketahui barang haram tersebut merupakan milik saudara Alex Marlim alias Akiong yang beralamat di Perumahan Taman Holis Indah 1 Blok C5, Bandung," jelas Tito.
Selain itu, dari pengakuan Tono diketahui narkotika jenis sabu tersebut merupakan asal Tingkok dan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Tanggerang.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot,
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube