Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton
Selasa, 16 Mei 2017 – 23:09 WIB
Atas perbuatannya, ketiga orang itu dikenakan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan bawang putih di PT TPI, Jalan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/5).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- 5 Khasiat Bawang Putih yang Luar Biasa, Bikin Deretan Penyakit Ini Tidak Berkutik
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah