Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dari jaringan Malaysia, Senin (20/3). Foto: Ditipid Narkoba Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Proses penggagalan tersebut dimulai sejak Februari 2023 lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi upaya peredaran gelap sabu-sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Menurutnya, pada Rabu (2/3) malam, petugas berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

Hasil interogasi terhadap Agus Salim, yang bersangkutan mengaku diperintah Saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk mengambil sabu-sabu di perairan Malaysia.

Agus Salim kemudian menyuruh anaknya inisial HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat bersama temannya inisial U yang juga DPO menggunakan boat.

"Modusnya memasukkan sabu-sabu ke dalam karung,” jelas dia.

Krisno menyampaikan tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu-sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi penyelundupan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News