Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Setelah itu, sabu-sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No. 14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi sepuluh bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam koper warna hitam.
Lalu karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu-sabu dan karung ketiga 27 paket sabu-sabu.
“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” kata Krisno.
Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (tan/jpnn)
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi penyelundupan narkoba.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda