Bareskrim Garap Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Hari Ini

Bareskrim Garap Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Hari Ini
Indra Kenz dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Kamis (24/2).

Dia diperiksa dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Indra Kenz diperiksa sebagai salah satu saksi terlapor.

"Hari Kamis diperiksa pukul 10.00,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, Kamis.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Indra Kenz. Sebab, pada panggilan perdana Jumat (18/2) lalu, dia tak bisa hadir karena masih di luar negeri.

Diketahui Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo pada Jumat (18/2).

Dari gelar itu, disimpulkan ada tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Gelar perkara dipimpin Wadir Dittipideksus terkait kasus dugaan perjudian, ujaran kebohongan atau hoaks, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat.

Penyidik Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz pada Kamis (24/2) ini dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News