Bareskrim Gelar Perkara Pemerasan Terkait Sertifikasi Halal MUI

Bareskrim Gelar Perkara Pemerasan Terkait Sertifikasi Halal MUI
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Karena merasa diperas, Tatari beserta kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor sejak November 2017. "Tapi tidak ada kemajuan sama sekali terlihat seperti dilindungi oknum New Zealand dan MUI ini. Karena kita membongkar sesuatu yang besar terkait MUI," ucap Ramzy.

Karena merasa kasusnya jalan di tempat, keduanya melaporkan kembali kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pada hari ini, pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Hari ini kita gelar perkara di Mabes Polri karena saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum MUI, Iksan Abdullah membantah adanya aliran dana masuk. Menurutnya, kejadian ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara asing.

"MUI tak ada keterlibatan dan menerima sepeserpun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser (MAA)," kata Iksan.

Iksan menuturkan, dalam proses perpanjangan sertifikasi halal tidak ada pungutan biaya. Pihaknya hanya mengirimkan auditor ke pihak terkait. Nantinya pihak MUI baru memutuskan apakah menerbitkan sertifikasi halal.

Dia juga heran kepada pihak pelapor yang mempercayai konsultan dari pihak luar dalam proses perpanjangan sertifikat halal. Sebab dia menyebut bahwa pelapor sudah menjadi mitra MUI selama 20 tahun.

"Sudah 20 tahun lebih mitra MUI. Kenapa dia gunakan jasa konsultan," katanya.

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News