Demi Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum Nurlaila Bernadin Surati Kapolri

Demi Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum Nurlaila Bernadin Surati Kapolri
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum, Nurlaila Bernadin menyurati Kapolri Cq. Kabareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, dan Kepala Unit II PPA Subdit III Dir TIPIDUM Mabes Polri. Surat dengan Nomor: 080/Per/ARP/VII/19 tertanggal 9 Juli 2019 dengan Perihal: Permohonan Penjelasan Perkara dan mohon Perlindungan Hukum atas Laporan Polisi: No. B/0330/III/2019/Bareskrim tanggal 27 Maret 2019 tentang Perkara dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 266 KUHP dengan kerugian materiil sebesar Rp.725.000.000.

“Surat kepada Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, dan dua unit lainnya sudah dikirim kemarin (Selasa, 9 Juli 2019, red),” kata Abdul Rohmat, salah satu dari tiga Kuasa Hukum, Nurlaila Bernadin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Sedangkan dua kuasa hukum lainnya yang juga ikut menandatangani surat tersebut adalah Yubi Supriyatna dan Rendra Septian Pratama. Ketiganya berkantor di Law Firm Abdurrahmat & Partners, Advocates & Legal Consultants, Tambun Selatan, Kabupaten Bakasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Mahfud MD Khawatir Kepastian Hukum Mulai Dikesampingkan

Abdul Rohmat menjelaskan demi kepastian hukum, dirinya bersama Tim Kuasa Hukum mengajukan Permohonan Penjelasan Perkara dan Mohon Perlindungan Hukum atas Laporan Polisi: No. B/0330/III/2019/Bareskrim tanggal 27 Maret 2019 atas nama Pelapor Rebeca Manik tentang Perkara dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 266 KUHP dengan kerugian materiil sebesar Rp.725.000.000.

Abdul Rohmat menilai Perkara Laporan Polisi No. B/0330/III/2019/Bareskrim bukanlah perkara yang memiliki kriteria sulit ataupun sangat sulit. Hal ini tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pada Pasal 19 berbunyi “Penanganan perkara sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), ditentukan sebagai berikut: a). tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit; b). Tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang, dan sulit; dan (c). Tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.

Lebih lanjut, Abdul Rohmat mengungkapkan nilai kerugian objek perkara pada Laporan Polisi No. B/0330/III/2019 yang ditangani oleh Unit II Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Subdit III DIR TIPIDUM Mabes Polri, kurang dari satu miliar rupiah sehingga penanganannya tidak semestinya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Yang lebih aneh lagi adalah Unit II PPA itu adalah Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Kok bisa ya, unit yang mengurus perempuan dan anak, tiba-tiba beralih menangani kasus yang bukan kewenangannya,” tanya Abdul Rohmat.

Tim kuasa hukum, Nurlaila Bernadin menyurati Kapolri Cq. Kabareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, dan Kepala Unit II PPA Subdit III Dir TIPIDUM Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News