Bareskrim Kebut Kasus Kondensat Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sedang berupaya melengkapi berkas perkara korupsi penjualan kondensat jatah negara. Kini, anak buah Komjen Anang Iskandar di Bareskrim tengah mengebut berkas perkara atas nama mantan Kepala BP Migas R Priyono dan mantan anak buahnya, Djoko Harsono agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso mengatakan, penyidik rencananya akan melimpahkan berkas itu ke kejaksaan dalam pekan ini. "Minggu-minggu inilah. Sekarang kita mau periksa dulu ahli soal kerugian negara," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).
Sebenarnya berkas korupsi kondensat sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kejaksaan mengembalikannya (P19) ke penyidik untuk dilengkapi.
Kini Bareskrim masih terus melengkapi berkas sesuai arahan jaksa. Salah satunya yaitu memanggil sejumlah ahli dan untuk memperkuat unsur perhitungan kerugian negara (PKN). Sebelumnya BPK sudah mengeluarkan PKN kasus kondensat yang mencapai lebih dari Rp 35 triliun.
"Yang jelas kita ingin memastikan bahwa ini ada tindak pidana. Yang selama ini disebut ini perdata, sebenarnya adalah pidana," bebernya.
Saat ditanya soal tersangka baru dalam kasus itu, Golkar mengaku meaih fokus pada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain Priyono dan Djoko, satu tersangka lagi adalah Honggo Wendratno, bekas bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). “Yang ada saja (tiga tersangka, red) belum selesai," pungkasnya.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta