Bareskrim Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Sudah Dicabut

Bareskrim Lanjutkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Meski Laporan Sudah Dicabut
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah memproses laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Perkara itu diproses untuk bisa dilimpahkan ke Kejaksaan RI meski dua laporan polisi telah dicabut oleh pelapor.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua dari tiga laporan polisi terkait penistaan agama oleh Panji Gumilang telah dicabut oleh pelapor.

"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung)," ujar Ramadhan dikutip dari Antara, .

Ramadhan mengatakan meski dua dari tiga laporan polisi tersebut telah dicabut karena sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri tetap menuntaskan penyidikan kasus dengan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung.

Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukanlah delik aduan, tidak masuk dalam kategori untuk dapat diselesaikan secara restorative justice.

"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU," ujar Ramadhan.

Kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang, Rabu (20/9).

Bareskrim Polri memastikan kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tetap berlanjut meski laporan sudah dicabut.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News