Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu-Sabu yang Disita dari 2 Oknum TNI

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu-Sabu yang Disita dari 2 Oknum TNI
Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diungkap dari penangkapan oknum TNI di Medan. Dok Bareskrim Polri.

jpnn.com, MEDAN - Bareskrim Polri memusnahkan 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang didapat dari oknum TNI yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

Agenda pemusnahan itu dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," ujar Krisno dalam siaran persnya, Kamis (15/12).

Krisno menerangkan pengungkapan kasus itu berawal pada Oktober 2022.

Saat itu, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi yang disita dari penangkapan oknum TNI di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News