Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu-Sabu yang Disita dari 2 Oknum TNI
Keduanya saat itu berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.
"Mereka membawa 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," ujar Krisno.
Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima narkoba di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," kata Krisno.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu-sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari.
Kemudian dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi satu pil ekstasi untuk satu orang per hari.
"Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang," pungkas Krisno. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi yang disita dari penangkapan oknum TNI di Medan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret