Bareskrim Pelajari Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Novel Baswedan

Bareskrim Pelajari Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Novel Baswedan
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap Novel Baswedan.

Menurut Rusdi, laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan ujaran kebencian itu bakal segera dipelajari tim Bareskrim.

"Laporan itu telah di terima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim," ujar Rusdi, Jumat (12/2).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, setelah diterima, kemudian akan dianalisis dan diserahkan ke direktorat yang berwenang.

"Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti akan kami sampaikan," tukas Rusdi.

Diketahui bahwa Waketum DPP PPMK Joko Priyoski melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim.

Joko menduga Novel yang bekas anggota Polri itu telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan twitnya soal Ustaz Maaher.

DPP PPMK dalam laporannya di polisi menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang ITE.

SPKT Bareskrim telah menerima laporan terhadap Novel Baswedan soal dugaan ujaran kebencian di media sosial. Oleh penyidik, laporan itu akan dipelajari terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News