Bareskrim Periksa 4 Petinggi ACT sebagai Tersangka Siang Ini, Ini Penjelasan Polisi
Jumat, 29 Juli 2022 – 10:50 WIB

Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan 4 tersangka kasus penyelewengan dana ACT siang ini, Jumat (29/7). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan 4 tersangka kasus penyelewengan dana ACT siang ini, Jumat (29/7).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang