Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporan soal Bos Gudang Garam

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan pencucian uang yang melibatkan Susilo Wonowidjojo.
Susilo yang merupakan bos PT Gudang Garam Tbk itu disebut pemegang saham PT Hair Star Indonesia (HSI).
Laporan itu dilayangkan ihwal dugaan pidana kredit macet senilai Rp 232 miliar.
"Kami sudah memenuhi undangan dari pihak Bareskrim terkait dengan permintaan klarifikasi kepada Bank OCBC NISP atas dasar laporan yang telah kami sampaikan tanggal 9 Januari 2023," kata kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/2).
Hasbi mengatakan total kerugian yang dialami pihaknya mencapai Rp 232 miliar. "Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," ucap Hasbi.
Laporan tersebut teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023.
Hasbi menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.
"Jadi, pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," kata Hasbi.
Bareskrim Polri memeriksa pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Susilo Wonowidjojo, bos Gudang Garam
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa