Bareskrim Periksa Pemilik Vila di Bogor Terkait Praktik Kawin Kontrak
Rabu, 11 Maret 2020 – 22:08 WIB
Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan warga negara Arab, dan penyedia sarana transportasi. (antara/jpnn)
Bareskrim memeriksa tiga pemilik vila di kawasan Cisarua untuk mendalami dugaan adanya praktik kawin kontrak di vila-vila tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur