Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang merugikan negara dan petani senilai Rp 30 miliar.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini dua tersangka berinisial AEF (40) dan MD (61) yang ditangkap.
“Untuk kedua tersangka ini diduga telah melakukan kejahatannya sejak 2020 lalu," kata Helmy di Bareskrim Polri, Senin (31/1).
Dari hasil penyelidikan awal, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Keduanya mencantumkan nama penerima fiktif, bukan petani, hingga penerima yang sudah meninggal,” kata Helmy.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan pengungkapan berawal adanya informasi masyarakat pada 30 Januari 2022.
Dari situ, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yakni AEF dan MD di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Hal ini diketahui dari e-RDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini negara merugi hingga Rp 30 miliar.
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan