Bareskrim Polri Jerat Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi

Bareskrim Polri Jerat Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi
Bareskrim Polri Jerat Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Kali ini giliran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus sebesar Rp 5 miliar.

"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif," tegas Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes  Muhammad Ikram, Selasa (12/5).

Ia menambahkan, penyidik akan segera memanggil Junaidi dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan. "Dalam waktu dekat kita panggil," tegas Ikram.

Namun, soal detail kasus itu, Ikram akan membebernya dalam jumpa pers. “Nanti kita akan konferensi pers," ungkap Ikram.

Bareskrim Polri Jerat Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Foto: dokumen Rakyat Bengkulu

Junaidi dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Junaidi sempat menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. Kasus itu muncul setelah terbitnya SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.

JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Kali ini giliran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang dijerat Bareskrim Polri sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News