Bareskrim Polri Jerat Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi

Bareskrim Polri Jerat Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi
Bareskrim Polri Jerat Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi

Berdasarkan SK itu, maka pembagian uang jasa tim pembina antara lain 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara dananya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.

Namun, kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebab, dalam peraturan itu tidak dikenal tentang tim pembina.(boy/jpnn)

JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Kali ini giliran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang dijerat Bareskrim Polri sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News