Bareskrim Polri Menaikkan Kasus ACT ke Tahap Penyidikan 

Bareskrim Polri Menaikkan Kasus ACT ke Tahap Penyidikan 
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan . Foto: ANTARA

Dia menyebut dugaan penyelewengan dana itu terkait pengolalan dana sosial/CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air yang terjadi pada 18 Oktober 2018. 

Konon, yang mengurus dana itu ialah Ahyudin selaku pendiri dan merangkap ketua pengurus. 

Ibnu berperan sebagai wakil ketua pengurus atau vice president ACT.

Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut, Ahyudin dan Ibnu  diduga tidak mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana itu.

Ahyudin dan Ibnu juga tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial itu.

"(Ahyudin dan Ibnu) diduga melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," tutur Ramadhan. (cr3/jpnn)

 

 

Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begini penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News