Bareskrim Polri Menaikkan Kasus ACT ke Tahap Penyidikan 

Bareskrim Polri Menaikkan Kasus ACT ke Tahap Penyidikan 
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan . Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7).

Dia menambahkan peningkatan penanganan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.  

Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, meyakini bahwa ada dugaan pidana dalam kasus itu. 

"Nanti bila ada perkembangan kami update kembali," kata Ramadhan.

Mabes Polri menduga ACT menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi.

Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga ACT yang diduga melibatkan Ibnu Khajar dan Ahyudin.

"Telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan, dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7).

Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begini penjelasan Brigjen Ahmad Ramadhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News