Bareskrim Polri Mengambil Alih Semua Laporan Polisi Terkait Edy Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Edy Mulyadi.
Pengambilalihan ini dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus, mengingat Edy Mulyadi banyak dilaporkan masyarakat ke polisi di sejumlah wilayah.
“Jadi, semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Jenderal bintang satu itu meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. “Biarkan kami bekerja menanganinya,” tegas Brigjen Ramadhan.
Nama Edy Mulyadi diketahui viral karena menyebut ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur merupakan tempat “jin buang anak”.
Rekaman pernyataan Edy tersebut beredar di media sosial.
Banyak kalangan menyesalkan pernyataan Edy yang dianggap merendahkan wilayah tertentu khususnya Kalimantan.
Buntutnya, sejumlah pihak membuat laporan ke polisi, pengaduan, maupun pernyataan sikap.
Bareskrim Polri mengambil alih semua laporan polisi terkait Edy Mulyadi. Brigjen Ahmad Ramadhan meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus ini.
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat