Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim memasuki babak baru.
Kabar terbaru, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara lengkap perkembangan kasus Saifudin dalam keterangan resmi siang ini.
"Nanti mau dirilis. Nanti disampaikan Pak Karo Penmas. Sebelum jam 12," kata Kombes Gatot.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Pendeta Saifudin Ibrahim resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataanya meminta Menaq Yaqut agar menghapus 300 ayat Al-Qu'ran
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert