Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Rabu, 30 Maret 2022 – 11:15 WIB
Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI. (cr3/jpnn)
Pendeta Saifudin Ibrahim resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataanya meminta Menaq Yaqut agar menghapus 300 ayat Al-Qu'ran
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget