Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Rabu, 30 Maret 2022 – 11:15 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama. Dok: tangkapan layar akun Saifuddin Ibrahim di YouTube
Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI. (cr3/jpnn)
Pendeta Saifudin Ibrahim resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut pernyataanya meminta Menaq Yaqut agar menghapus 300 ayat Al-Qu'ran
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana