Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh

Begitu pula dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengecualikan berlakunya beberapa pasal terkait ketentuan Pidana di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu soal kewenangan penanangan kejahatan "Penyebaran Berita Bohong" termasuk berita bohong melalui ITE yang merupakan tindak pidana biasa.
Fakta lain, di dalam BAB II, UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terdapat 67 pasal (488 s/d 554), mengatur tentang "Ketentuan Pidana Pemilu", tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang kejahatan Penyebaran Berita Bohong dengan menggunakan Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pemilu.
“Dengan demikian, penolakan Laporan Polisi dari TPDI dan Perekat Nusantara, tidak berbasis pada alasan yuridis, tetapi lebih kepada alasan politis. Suasana kebatinan Polri selama Pemilu 2024 dicurigai sebagai tidak netral atau memihak pada Paslon Capres-Cawapres tertentu,” ujar Petrus.(fri/jpnn)
Koordinator TPDI Petrus Selestinus bereaksi atas langkah Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait persoalan Sirekap Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau