Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh

Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dokumentasi pribadi

Ke Mana Muruah Polri?

Petrus mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara merasa hak atau kewajiban berdasarkan UU untuk melapor kepada Polri telah dilecehkan oleh Barsekrim Polri dengan alasan yang berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain.

Hal itu mendorong Petrus mempertanyakan ke mana muruah Polri.

Petrus menilai sikap Bareskrim Polri terkesan seolah-olah menggadaikan sebagian wewenangnya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas kepemiluan kepada Bawaslu.

Padahal kedudukan Polri di Bawaslu sebagai "subordinasi", ia berada dalam organ Gakumdu yang secara struktur melekat di bawah Bawaslu (Pasal 476 UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu).

Di sinilah runtuhnya muruah Polri, karena hanya demi Pemilu menolak Laporan Masyarakat dan mengarahkan Masyarakat melapor ke Bawaslu, seolah-olah seluruh atau sebagian wewenang Polri tergadaikan dan menjadi subordinasi dari Bawaslu.

Yurisdiki Bareskrim

Petus mengingatkan kejahatan menyebarkan berita bohong menggunakan ITE, tunduk pada sejumlah pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Karena itu, ia tidak tunduk pada UU No. 7 Tahun 2017 Tantang Pemilu.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus bereaksi atas langkah Bareskrim Polri yang menolak laporannya terkait persoalan Sirekap Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News