Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing

Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfie Assegaf didampingi Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa para pengurus ACT diduga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji mereka. 

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.

Menurut dia, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Selain dana CSR Boeing, kata dia, pengurus diduga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim Polri menyebut pengurus ACT menyelewengkan Rp 34 miliar dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News