Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa para pengurus ACT diduga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji mereka.
“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie.
Menurut dia, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.
Selain dana CSR Boeing, kata dia, pengurus diduga melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.
Nilai ini menyalahi aturan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.
Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp 400 juta, Ibnu Khajar Rp 150 juta, Hariyana Hermain Rp 50 juta, dan Novariadi Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim Polri menyebut pengurus ACT menyelewengkan Rp 34 miliar dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Dana CSR Harus Bisa Berperan Membantu Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum