Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air JT 610 yang menyeret petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Lantas, apa pasal dan ancaman hukuman yang menjerat keempat tersangka tersebut?
Karopemas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar.
"Sebagaimana dimaksud pertama Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7).
Kemudian, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terakhir Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Eks Presiden ACT Ahyudin dkk terancam pidana 20 tahun setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang