Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Senin, 25 Juli 2022 – 21:39 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial korban terjatuhnya pesawat Lion Air.
Total dana yang diselewengkan tidak sedikit, mencapai Rp 34 miliar. (cr3/jpnn)
Eks Presiden ACT Ahyudin dkk terancam pidana 20 tahun setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini