Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Senin, 25 Juli 2022 – 21:39 WIB
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial korban terjatuhnya pesawat Lion Air.
Total dana yang diselewengkan tidak sedikit, mencapai Rp 34 miliar. (cr3/jpnn)
Eks Presiden ACT Ahyudin dkk terancam pidana 20 tahun setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia