Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial korban terjatuhnya pesawat Lion Air.

Total dana yang diselewengkan tidak sedikit, mencapai Rp 34 miliar. (cr3/jpnn)


Eks Presiden ACT Ahyudin dkk terancam pidana 20 tahun setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News