Bareskrim Sita Aset Pelaku Investasi Ilegal, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berkomitmen menindak para pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat banyak. Selain menyikat pelaku, Bareskrim juga menyita aset-asetnya.
"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kami sita,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (10/3).
Menurut Agus, dalam proses pelacakan aset pelaku ini pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti berkembang (jumlah aset) karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," imbuh mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) itu.
Namun, jenderal bintang tiga ini enggan memerinci dari kasus mana dan apa saja aset yang disita.
Dia hanya memastikan proses hukum ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan perintah dari pimpinan.
"Kapolri mendapat arahan dari Presiden untuk mengawasi investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi,” ujar Agus.
Mantan Kabaharkam Polri itu pun mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam melakukan investasi. Sebab, belakangan ini modus kejahatan investasi ilegal ini makin menjamur.
Bareskrim Polri mengaku sudah menyita aset pelaku investasi ilegal sebanyak Rp 1,5 triliun. Penyitaan ini dilakukan atas kerja sama mereka dengan PPATK.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri