Bareskrim Sita Aset Pelaku Investasi Ilegal, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Kamis, 10 Maret 2022 – 21:37 WIB
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tegas Agus.
Diketahui Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong.
Untuk Indra Kenz, dia menipu dengan menggunakan aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan memakai aplikasi Quotex.
Terhadap kedua orang itu, Bareskrim juga melakukan penyitaan aset.
Sebab, kedua lelaki yang disebut sebagai crazy rich itu diduga sudah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengaku sudah menyita aset pelaku investasi ilegal sebanyak Rp 1,5 triliun. Penyitaan ini dilakukan atas kerja sama mereka dengan PPATK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah