Bareskrim Sita Aset Pelaku Investasi Ilegal, Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Kamis, 10 Maret 2022 – 21:37 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan status kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat segera naik ke penyidikan. ilustrasi Foto: Humas Polri
"Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tegas Agus.
Diketahui Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong.
Untuk Indra Kenz, dia menipu dengan menggunakan aplikasi Binomo. Sementara Doni Salmanan memakai aplikasi Quotex.
Terhadap kedua orang itu, Bareskrim juga melakukan penyitaan aset.
Sebab, kedua lelaki yang disebut sebagai crazy rich itu diduga sudah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengaku sudah menyita aset pelaku investasi ilegal sebanyak Rp 1,5 triliun. Penyitaan ini dilakukan atas kerja sama mereka dengan PPATK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri