Bareskrim Sudah Sita Rp 23 M Terkait Robot Trading Viral Blast
Minggu, 19 Juni 2022 – 11:58 WIB

Bareskrim Polri telah menyita Rp 23 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit apartemen.
“Total aset yang disita ada sembilan unit,” katanya. (dil/jpnn)
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast. Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya